Sukuk Linked Wakaf Sebagai sarana investasi syariah

Bangkalan-Akhir-akhir ini BWI (Badan Wakaf Indonesia) sedang mengembangkan Sukuk Linked Wakaf (SLW) sebagai sarana berinvestasi syariah. Produk SLW merupakan bentuk penggabungan dua cakupan dalam keuangan islam yaitu komersil+sosial , SLW dinilai menjadi alternatif untuk mengoptimalkan tanah wakaf selain selain itu SLW juga sekaligus bisa memperdalam pasar keuangan pada sektor modal.
Wakil ketua BWI Imam Teguh Saptono mengungkapkan bahwa SLW merupakan instrumen investasi dimana kita dapat berinvestasi diatas tanah wakaf. Dalam penjelasannya imam juga mngungkapkan bahwa di indonesia masih banyak tanah wakaf yang belum di manfaatkan karena nadzir tidak memiliki dana cukup untuk memanfaatkan tanah tersebut sedangkan tanah wakaf tidk dapat dijual atau diwariskan.
Maka dari itu perlu adanya program SLW yang menjadi terobosan untuk membiayai pembangunan tersebut. SLW dinilai dapat memberikan manfaat besar dalam pengembangan ekonomi syariah dengan mengoptimalisasikan aset wakaf dengan menerbitkan sukuk. Tanah wakaf yang selama ini belum prduktif dapat lebih dioptimalkan sehingga dapat memberikan manfaat besar kepada umat.
Agar SLW ini diterapkan secara maksimal perlu adanya antara pemerintah engan regulator. Untuk saat ini bank syariah merupakan lembaga yang potensial untuk menjadi mitra nadzir dalam rangka meningkatkan SLW tersebut. Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat membuat tanah wakaf menjadi salah satu investasi syariah yang menjanjikan.

Penulis :
Fernanda Dyah A E.
Robiatul Auliyah,SE.,MSA.

Pos blog pertama

Ini adalah pos pertama Anda. Klik tautan Sunting untuk mengubah atau menghapusnya, atau mulai pos baru. Jika ingin, Anda dapat menggunakan pos ini untuk menjelaskan kepada pembaca mengenai alasan Anda memulai blog ini dan rencana Anda dengan blog ini. Jika Anda membutuhkan bantuan, bertanyalah kepada orang-orang yang ramah di forum dukungan.